“Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”
Oleh : Zuhrida Aulia, S.KM
Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Tema peringatan tahun ini adalah “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”.
Tema tersebut menggarisbawahi tentang pentingnya melindungi generasi muda dari penggunaan tembakau berbentuk rokok, vape, pod, atau semacamnya. Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.
Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.
Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.
Seperti yang diketahui, bahaya rokok terhadap anak menimbulkan beberapa penyakit seperti :
- Syndrom kematian mendadak pada bayi
- Pneumonia dan bronchitis
- Menghambat pertumbuhan paru-paru
- Infeksi telinga
- Masalah pernapasan ketika dewasa
- Saat beranjak remaja, anak juga akan menjadi perokok
Oleh sebab itu, mari kita Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber :