Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on print

Oleh : Zuhrida Aulia, S.KM dan Rola Darmansyah, S.KM

Pemasangan stiker kawasan tanpa rokok (KTR)

Pada tanggal 17 Mei 2021, Kota Bandung mengeluarkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Apa itu Kawsan Tanpa Rokok ? Yuk simak pembahasannya berikut ini !.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Lokasi yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok ialah :

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Yang termasuk Fasilitas pelayanan kesehatan yaitu tempat praktek mandiri tenaga kesehatan, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Apotek, Unit Transfusi Darah, Laboratorium Kesehatan, Optikal, Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.

b. Tempat Proses Belajar Mengajar;

Diantaranya Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Balai Latihan Kerja, Tempat Bimbingan Belajar, Tempat Kursus dan Paud/TPA.

c. Tempat Anak Bermain;

Terdiri dari area bermain anak, tempat penitipan anak dan Taman Kanak-Kanak

d. Tempat Ibadah;

e. Transportasi Umum;

f. Tempat Kerja;

g. Tempat Umum; dan

h. tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang KTR juga dinyatakan, bahwa untuk Faskes, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah dan Tempat kerja merupakan kawasan yang bebas asap rokok hingga batas pagar terluar. Untuk transportasi umum, kawasan tanpa rokok berlaku saat kendaraan tersebut beroperasi atau berhenti. Sedangkan untuk tempat umum, kawasan yang bebas asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar”. Dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat didenda sebesar Rp 500.000 yang disetorkan langsung ke Kas Daerah Kota Bandung.